Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Limpahkan Berkas Penyidikan Aulia Kesuma Sang Pembunuh Ayah dan Anak

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |11:13 WIB
 Polisi Limpahkan Berkas Penyidikan Aulia Kesuma Sang Pembunuh Ayah dan Anak
Aulia Kesuma saat rekonstruksi pembunuhan di Polda Metro Jaya (foto: Okezone.com/Fardi Tampan)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas tahap satu kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap suami dan anaknya, Aulia Kesuma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menyebut, berkas perkara tersebut dilimpahkan dengan teregister nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimun tanggal 30 November 2019.

"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan hari ini," kata Jerry saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

 Baca juga: Sikap Dingin Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Suami & Anak Tirinya

Aulia Kesuma saat rekonstruksi

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya menunggu proses berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Jika nantinya sudah lengkap, maka Aulia siap untuk disidangkan.

"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya," ujar Argo terpisah.

Dalam kasus ini, Aulia dan anaknya, KV alias Kelvin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana.

 Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Bantu Aulia Kesuma Rencanakan Pembunuhan

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya. Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung.

 

Kemudian, polisi meringkus tiga tersangka lainnya di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan. Tiga orang tersebut adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20).

Motif pembunuhan sendiri adalah lantaran utang dan hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement