BANDUNG - Diskusi Publik bertajuk “Polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dan Lembaga Kepresidenan Mahasiswa (LKM) Unpar. Diskusi publik ini membahas penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Ketua Pelaksana Nefa Claudia Meliala yang kemudian dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unpar Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna. Dalam sambutannya, Liona menegaskan, konsep negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia dilandasi oleh jiwa bangsa dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum utama.
"Sistem hukum pidana sebagai perwujudan politik hukum sudah seharusnya dibentuk dengan penjiwaan UUD 1945," tegasnya.
Proses perumusan RKUHP diharapkan sesuai dengan kondisi bangsa saat ini yang mengundang pro dan kontra dari beragam pihak, sehingga proses pengesahannya dihentikan beberapa waktu lalu.
Liona mengatakan, perlu dirumuskan sistem hukum yang sesuai dengan kondisi kebangsaan Indonesia.