JAKARTA – Universitas Katolik Parahyangan keluar sebagai juara nasional kompetisi Peradilan Semu Hukum Humaniter Internasional setelah mengungguli Universitas Indonesia di babak final yang berlangsung pada hari Minggu (4/11) di Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian, Universitas Katolik Parahyangan akan mewakili Indonesia untuk berkompetisi di ajang sejenis di level internasional, yang akan berlangsung Maret 2019 di Hong Kong.
Kompetisi ini diselenggarakan bersama-sama oleh Fakultas Hukum Unpar dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Kompetisi yang bertajuk 13th Indonesian Round of the International Humanitarian Law Moot Court Competition 2018 (Kompetisi Peradilan Semu Hukum Humaniter Internasional ke-13 tahun 2018) berlangsung pada tanggal 2-4 November 2018 dan diikuti oleh 24 universitas terbaik dari seluruh Indonesia sebagai peserta dan 2 universitas lainnya sebagai observer (pengamat).
Yang menjadi peserta adalah Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, Universitas Islam Riau, Universitas Katolik Atma Jaya, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Lampung, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Pancasila, Universitas Pelita Harapan, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Riau, Universitas Sebelas Maret, Universitas Syiah Kuala, Universitas Tanjungpura, Universitas Tarumanagara, Universitas Trisakti, dan Universitas Udayana. Sedangkan dua universitas lain yang menjadi observer adalah President University dan Universitas Diponegoro.
Berperan sebagai Jaksa dan Pengacara di Pengadilan Level Internasional
Mahasiswa yang mengikuti kompetisi ini, selain harus fasih berbahasa Inggris, juga memiliki pengetahuan memadai tentang hukum internasional secara umum, namun secara khusus salah satu cabangnya, yaitu Hukum Humaniter Internasional (HHI). HHI adalah hukum yang berlaku pada saat konflik bersenjata, sehingga HHI sering pula disebut sebagai Hukum Perang atau Hukum Konflik Bersenjata.

Kompetisi ini menggunakan sebuah kasus imajiner yang disusun oleh tim penasihat hukum ICRC. Kasusnya adalah konflik yang sedang terjadi di Provinsi Bonham. Bonham menjadi bagian dari Republik Donka setelah berakhirnya era penjajahan asing, meskipun secara kultur, bahasa, agama, dan etnis, Bonham justeru sama dengan salah satu negara tetangga, yakni Negara Page. Bonham sudah sejak lama mengalami pergolakan dan secara terang-terangan mengungkapkan keinginan untuk lepas dari Donka. Upaya ini mendapat dukungan dari Page.