JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2019-2023, Jumat (1/11/2019).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sembilan anggota ini terdiri dari tiga unsur pemerintah dan enam unsur masyarakat.
Mereka yang dilantik adalah Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota); Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota); Witono (anggota); Sri Harijati (anggota); Apong Herlina (anggota); Resi Anna Napitupulu (anggota); Muhammad Ibnu Mazjah (anggota); Bambang Widarto (anggota); dan Bhatara Ibnu Reza (anggota).
Jokowi kemudian memimpin sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan anggota Komisi Kejaksaan. Mereka berjanji akan menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Kejaksaan dengan sebaik-baiknya.
