JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2019-2023, Jumat (1/11/2019).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sembilan anggota ini terdiri dari tiga unsur pemerintah dan enam unsur masyarakat.
Mereka yang dilantik adalah Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota); Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota); Witono (anggota); Sri Harijati (anggota); Apong Herlina (anggota); Resi Anna Napitupulu (anggota); Muhammad Ibnu Mazjah (anggota); Bambang Widarto (anggota); dan Bhatara Ibnu Reza (anggota).
Jokowi kemudian memimpin sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan anggota Komisi Kejaksaan. Mereka berjanji akan menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Kejaksaan dengan sebaik-baiknya.

"Bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan per Undang-undang dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap para anggota Komisi Kejaksaan bersama-sama.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara secara bergantian. Sebelum sembilan anggota Komisi Kejaksaan, Jokowi terlebih dahulu melantik Idham Azis sebagai Kapolri.
Idham menggantikan Tito Karnavian, yang ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri. Idham sebelumnya telah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III dan disetujui oleh seluruh anggota DPR.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.