Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Banten Sebut Obat Daftar G Banyak Diminati Pelajar

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |15:00 WIB
 Polda Banten Sebut Obat Daftar G Banyak Diminati Pelajar
Foto Ilustrasi
A
A
A

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap 45 pengedar obat-obat keras daftar G tanpa izin, dalam kurun waktu sebulan. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Banten.

"Biasa dijual di apotik obat daftar G atau obat keras yang sudah kadaluarsa, dan yang tidak boleh digunakan lagi, ini sangat berbahaya. Oleh para pelaku dijual perpaket seharga Rp20 ribu," kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Herwono kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Para tersangka yang diamankan didominasi penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah.

"Pembeli biasanya pelajar. Efek obat bikin tenang dan tidak ketergantungan, hanya saja jika dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh," ujarnya.

 Obat

Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir, uang tunai 16.284.000 hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

"Mereka mendapatkan obat itu dari bandar di Jakarta, Kita sudah dalami guna membingkar sindikat peredaran obat terlarang itu," ungkap Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement