Meski telah berdamai, Ninoy belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum tetap menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Karena ini masuknya kan delik murni, ada delik aduannya, tapi kita tidak ada pencabutan laporan," ujar dia.
Angga mengatakan, perdamaian ini dapat meringankan proses hukum para tersangka. Nantinya, para tersangka mendapatkan keringanan hukum saat proses persidangan berlangsung.
Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Total Jadi 15 Orang
"Proses ini nantinya bisa meringankan para terdakwa karena sudah ada permohonan maaf. Bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," tutur Angga.