Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi I Made Sumantra, Ahli Hukum: Jaksa Harus Segera Eksekusi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |00:17 WIB
MA Tolak Kasasi I Made Sumantra, Ahli Hukum: Jaksa Harus Segera Eksekusi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana I Made Sumantra (IMS) dalam sidang kasus dugaan memberi keterangan palsu terhadap surat otentik (sertifikat). Putusan itu tertuang dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Pada putusan tersebut tertera Nomor Register 719K/PID/2019, pengadilan pengaju Denpasar, dengan nomor surat pengantar W24.U1/3774/HK.01/05/ 2019. Sehingga kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah (inkracht van gewijsde).

Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Andi Syafrani mengatakan bahwa putusan itu sepatutnya segera dieksekusi jaksa lantaran telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan adanya putusan kasasi yang menolak permohonan IMS selaku terdakwa, artinya putusan tersebut sudah inkracht, maka tentu putusan ini harus segera dieksekusi oleh jaksa setelah nanti salinannya diterima oleh para pihak," kata Andi, Kamis (31/10/2019).

Adapun sengketa perdata terkait keabsahan kepemilikan tanah yang sedang berlangsung, lanjut Andi, para pihak yang berperkara bisa menjadikan putusan pidana yang sudah inkracht sebagai salah satu bukti.

lebih lanjut ia menjelaskan, hasil putusan MA secara otomatis memperkuat posisi ahli waris mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS). "Berdasarkan putusan pidana yang ada, posisi pemilik awal, FBS, lebih diuntungkan dengan adanya putusan tersebut dalam sengketa kepemilikan," tuturnya.

Kendati begitu, masih terbuka adanya ruang perdamaian melalui jalur mediasi hingga sebelum putusan. Sehingga bisa saja perkara perdata tersebut berujung damai melalui mediasi. Dirinya menyayangkan sikap hakim pengadilan yang seolah memaksa perkara perdata tetap dilanjutkan meski pihak penggugat sempat mengajukan pencabutan perkara.

"Hakim seharusnya bersikap pasif dalam perkara, bukan mendorong perkara lanjut. Agar perkara ini bisa berjalan fair karena melibatkan pihak korporasi besar, maka sidang harus diawasi publik dan juga pihak KY agar putusannya bisa mencerminkan keadilan sesuai fakta persidangan," tutur Andi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement