Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aliran Sesat di Gowa, Alquran Direvisi hingga Jual Kartu Surga

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |20:12 WIB
Aliran Sesat di Gowa, Alquran Direvisi hingga Jual Kartu Surga
Gelar perkara kasus aliran sesat di Gowa (Foto: Okezone/Herman)
A
A
A

MAKASSAR - Puang Lallang alias Mahaguru (74) seorang warga di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditetapkan tersangka terkait penistaan agama dan juga dijerat pidana pencucian uang.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, pelaku dijerat dengan pidana pencucian uang. Pelaku dijerat dengan pidana itu, berawal dari pengembangan penyidikan. Diduga Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.

"Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup," kata Shinto kepada Okezone Selasa 5 November 2019.

Tersangka kata Shinto, menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka.

Pelaku Aliran Sesat di Gowa (Foto: Okezone/Herman)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement