Diketahui sebelumnya, Wiranto dalam gugatannya menyatakan Bambang selaku tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD2.310.000 atau setara Rp23,6 miliar.
Baca Juga : Wiranto Gugat Eks Bendahara Hanura ke Pengadilan, Tuntut Bayar Rp44,9 Miliar
Wiranto meminta PN Jakarta Pusat menyatakan surat perjanjian pada 24 November 2009 yang ditandatangani antara dirinya dengan Bambang dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
“Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana sebesar SGD2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp23.663.640.000 kepada penggugat,” begitu bunyi salah satu poin gugatan Wiranto seperti tertera dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
(Angkasa Yudhistira)