Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Tito Karnavian Minta Tindak Preman Berkedok Ormas Kelola Parkir

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |14:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian Minta Tindak Preman Berkedok Ormas Kelola Parkir
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
A
A
A

Baca juga: Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi Resahkan Warga

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” jata Bahtiar.

“Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas," tegas Bahtiar.

Baca juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Dalami Ormas Kelola Parkir di Bekasi

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement