"Pelaku jawab, memang kenapa, sambil mengeluarkan golok dan menyerang korban. Korban mengalami luka bengkak di jari kelingking kanan," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Pemkot Bekasi Setujui Ormas Kelola Parkir Minimarket, Ini Kata DPRD
Setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah golok.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan puluhan preman lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat. Puluhan preman tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.
"Hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Erna.
(Awaludin)