Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpes Wakil Panglima, PKS Pertanyakan Semangat Pangkas Birokrasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |13:12 WIB
Jokowi Terbitkan Perpes Wakil Panglima, PKS Pertanyakan Semangat Pangkas Birokrasi
Presiden Jokowi (Tengah) (Foto: Okezone)
A
A
A

Sukamta
(Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Tengah) / Okezone)

Baca Juga; Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Selain itu, Sukamta melihat diisinya kembali jabatan Wakil Pangilima TNI melalui Perpres yang dikeluarkan dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI.

Dalam UU TNI, lanjut dia, tidak ada jabatan Wakil Panglima. Karena itu, Presiden Jokowi seharusnya tak boleh mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945.

“Saya tidak tahu apakah Presiden menggunalan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum,” tandasnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement