JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/TK tahun 2019 tertanggal 7 November 2019. Jokowi menyerahkan anugerah tersebut kepada ahli waris masing-masing tokoh yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
Salah satu tokoh yang mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional adalah Rohana Kudus. Rohana merupakan jurnalis perempuan asal Sumatera Barat yang ditetapkan jadi pahlawan nasional.
Rohana Kudus merupakan salah satu pelopor pers Indonesia layak menjadi pahlawan nasional dari Kabupaten Agam. Jasa Rohana Kudus, di antaranya mendirikan sekolah Kerajinan Amai Setia (KAS) di Kotogadang pada 1911.
Baca juga: Enam Tokoh Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Jokowi
Sekolah yang mendidik keahlian anak-anak perempuan itu merupakan tindak lanjut dari dideklarasikannya perkumpulan perempuan Kerajinan Amai Setia pada 11 Februari 1911 yang dipimpin Rohana.
Perempuan yang lahir di Koto Gadang, Kecamatan Ampekkoto pada 20 Desember 1884 itu hidup pada zaman yang sama dengan Kartini, saat itu akses perempuan untuk mendapat pendidikan yang baik sangat dibatasi.
Baca juga: Rohana Kudus, Perempuan Jurnalis Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Tokoh lainnya yang juga mendapat gelar pahlawan nasional yakni, Abdul Kahar Mudzakir, Alexander Andries Maramies, dan KH. Masykur. Ketiganya merupakan anggota dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).