"Salah satu korban mengeluh, kemudian orangtuanya melaporkan ke Polsek dan dilanjutkan ke Polres Jakarta Pusat," ucapnya.
Tidak berapa lama setelah laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku tidak jauh dari tempat lokasi mencabuli anak-anak tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.