Sebagaimana diketahui Susmanto tega mencabuli 4 anak dibawah umur yakni FL (9), FN (9), FS (9) dan AF (11) yang dilakukan berulang kali.
Susmanto yang berprofesi sebagai kurir di perusahaan ekpedisi ini, untuk mengiming-imingi korban dengan mengajak anak-anak jalan-jalan dan berenang di kawasan Senen.
Awal pertama kali aksi bejad pelaku terbongkar. Ada salah satu anak yang mengadu dan mengeluh dibagian anusnya terasa sakit. Setelah menceritakan kepada orangtuanya, orangtua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.