JAKARTA – MFA, siswa SMPN 38 Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, menjadi korban bullying hingga mengalami patah hidung dan dirawat di rumah sakit. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pihak sekolah yang tak mampu melindungi siswanya dari kekerasan selama berada di sekolah.
Diketahui, FA diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan beberapa teman sekelasnya saat jam pelajaran di kelas hingga mengalami patah hidung dan dilarikan ke rumah sakit. Saat peristiwa bullying itu terjadi, sang guru yang mengajar diduga tengan menggunakan handphone.
“KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan fisik yang dialami ananda FA yang diduga dilakukan oleh 2 teman sekelas korban saat jam pelajaran di kelas,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan, jika perundungannya sudah dengan kekerasan fisik separah ini, patut diduga bully yang diterima korban bukan yang pertama. Itu karena menurut Retno, salah satu indikator bully yaitu adanya keberulangan.
“Biasanya pelaku akan melanjutkan dan meningkatkan pem-bully-annya ketika korban diam, tidak melawan, dan tidak berani melaporkan apa yang dialaminya,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap guru kelas dan pihak sekolah.
“Jika ditemukan kelalaian sekolah, pihak sekolah harus ikut bertanggung jawab. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 54 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Dalam pasal itu dinyatakan, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/ataupihak lain.”
Selain itu, jika memang saat kejadian bullying guru tidak melakukan pencegahan, pihaknya mempertanyakan kapasitas guru dalam penguasaan kelas.
“Guru yang profesional dan memiliki kemampuan pendagogik baik, akan memiliki kemampuan penguasaan kelas yang baik, sehingga kekerasan di dalam kelasnya seharusnya tidak terjadi,” ucapnya.
Pihaknya pun mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru didukung oleh Kemendikbud untuk terus memfasilitasi sekolah menjalankan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Selain itu, para guru dan kepala sekolah harus disosialisasi SRA dan dilatih Konvensi hak anak (KHA), sehingga memiliki perspektif perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak selama berada di sekolah.