“KPAI mendorong P2TP2A dan Dinas PPA melakukan rehabilitasi psikologis terhadap anak korban maupun anak pelaku. Anak pelaku harus direhabilitasi psikologis juga agar tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan yang sama,” kata Retno.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku bullying tersebut juga harus disiapkan mentalnya ketika penyelesaian kasus dilakukan di luar pengadilan (diversi), sebagaimana amanat dalam UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku dan korban sama-sama masih berusia anak.
Baca Juga : Siswa SMP Dibully hingga Patah Hidung, Guru Diduga Sibuk Main Handphone
“Kalau diversi tidak tercapai maka kasus yang sudah dilaporkan ke kepolisian ini akan dilanjutkan proses hukumnya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, MFA mengalami patah hidung akibat dikeroyok siswa lainnya dan masih dirawat. Penganiayaan diduga terjadi dalam kelas, 5 November 2019, dan disaksikan oleh guru yang mengajar saat itu. Guru tersebut diduga sibuk main handphone saat korban dianiaya.
Baca Juga : Siswa SMP yang Patah Hidung Dianiaya Temannya Masih Dirawat dan Trauma Berat
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.