Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan sampai saat ini rencana mengenai penambahan wakil menteri hanya berdasarkan yang tertera di peraturan presiden.
"Yang baru ada prepesnya saja, kan baru Kemendikbud ya. Sempat dibicarakan Perpres 66 kalau enggak salah tahun 2019, terus soal wakil Panglima TNI (Perpres) 72 2019," ungkapnya.
Baca juga: Setelah Wakil Panglima TNI, Jokowi Akan Tunjuk Wakil KSP
Oleh karena itu, kursi wakil menteri yang belum diterbitkan dalam perpres belum dibicarakan oleh Presiden Jokowi hingga saat ini. Fadjroel pun menyebutkan belum ditentukan kapan batas waktu soal penambahan wamen tersebut.
"Jadi di luar itu, seperti Pak Jokowi tadi katakan, belum dibicarakan. Jadi yang sudah terbit akan kita proses secepatnya, dalam proses," ungkapnya.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga Mundur dari Perindo
"Hak prerogatif Presiden mengenai orang, mengenai kapan, itu Pak Presiden yang akan menentukan, tetapi dari Mensesneg yang akan memprosesnya," tutur Fadjroel. (han)
(Erha Aprili Ramadhoni)