Lagipula, sambung Kurnia, dalam UU KPK yang lama juga sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lantas ia mempertanyakan untuk konsep pengawasan seperti apa lagi yang diinginkan oleh negara.
Baca juga: Istana: Syarat Dewan Pengawas KPK Tak Pernah Dipidana
"Kemudian kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari dewan pengawas? Sementara di saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU," terangnya.
Tak hanya itu, ICW juga mengkhawatirkan adanya intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK jika adanya dewas. Sebab, dewan pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.
Baca juga: Djarot: Ahok Sudah Klarifikasi Tidak Bisa Masuk Dewan Pengawas KPK
"Jadi, pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi," ucapnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.