Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji TGUPP DKI Jakarta Diusulkan Masuk Dana Operasional Anies

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |02:31 WIB
Gaji TGUPP DKI Jakarta Diusulkan Masuk Dana Operasional Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: Dok Okezone/Sarah Hutagaol)
A
A
A

Ia menuturkan, keputusan dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta hanya meminta anggaran gaji TGUPP pada 2020 menggunakan anggaran operasional Anies.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD DKI: Kerja TGUPP Perlu Diawasi dan Dievaluasi 

"Jadi prinsipnya dialokasikan ke dana operasional gubernur," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: Dok Okezone/Achmad Fardiansyah)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah termasuk wakilnya berhak mendapat biaya penunjang operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari pendapatan anggaran daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.

Baca juga: Anggaran TGUPP Rp19,8 Miliar, DPRD DKI: Manfaatnya Apa? 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement