Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orangtua Murid Minta Aset SMA Gonzaga Disita, Pengacara: Penggugat Tidak Paham

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |03:01 WIB
Orangtua Murid Minta Aset SMA Gonzaga Disita, Pengacara: Penggugat Tidak Paham
Edi Danggur, kuasa hukum sekolah Kolese Gonzaga, di PN Jaksel. (Foto: Dok Okezone/Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, mengomentari isi salah satu petitum yang digugat oleh orangtua dari murid yang tidak naik kelas. Ia meminta agar aset gedung sekolah disita sebagai jaminan.

Mengenai hal tersebut, Edi menilai kalau pihak penggugat tidak memahami syarat-syarat mengajukan penyitaan jaminan.

Baca juga: SMA Gonzaga Bakal Gugat Balik Orangtua Siswa yang Tak Naik Kelas 

"Itulah yang penggugat harus mengerti, syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang digugat orangtua murid tersebut adalah guru-guru yang bekerja di sekolah itu, bukanlah pihak yayasan yang memiliki gedung.

"Jadi itu berarti apa? Gedung dan tanah sekolah itu pasti bukan milik guru-guru itu. Dia hanya dapat gaji kok. Dia hanya kerja di situ. Lalu masak sita, itu kan tanah orang lain. Tanah milik yaitu yayasan," jelasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Orangtua Siswa vs SMA Gonzaga Berlanjut ke Mediasi 

Oleh karena itu, Edi menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan pihak penggugat hanya mencari sensasi di ruang publik dengan membesar-besarkan pengajuan sitaan.

"Tapi untuk sensasi di ruang publik ya biasa sajalah. Kan namanya gugatan itu menjadi sensasional di ruang publik kan. Sita, gugatan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement