Sekedar diketahui, Aipda AK dan perempuan AS yang diduga selinguhannya, digrebek pada Sabtu 9 November 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Dari penggeledahan itu, kata Syahrul ditemukan barang (bukti) berupa 1 saset plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam sebuah (pembungkus) rokok.
Selanjutnya, ditemukan 2 korek gas, 2 buah potongan pireks kaca, 1 sendok pipet plastik, 1 buah sumbu. Keduanya digerebek di Jalan Lanto Dg. Pasewang (Hotel Sari Kamar Nomor 202) Kelurahan Balang Toa Kecamantan Binamu Kabupaten Jeneponto.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.