Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap, Staf Kanwil Kemenag Jatim Diperintah Bayar Hotel Romahurmuziy

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |19:24 WIB
Sidang Suap, Staf Kanwil Kemenag Jatim Diperintah Bayar Hotel Romahurmuziy
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
A
A
A

"Benar, Muafaq (Wirahadi) itu karyawan Kemenag, (mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca Juga: Lukman Hakim Saifuddin Disebut Mengintervensi untuk Loloskan Jabatan Pegawai Kemenag 

Pemberian itu dilakukan untuk memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement