Sebelumnya seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.
Baca juga: Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, Ketua KPK: Pasti Ada Kesalahan Input
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
Dia mengatakan rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih pembahasan forum DPRD DKI dan kepala daerah dibantu perangkat daerah.
Baca juga: Polemik Lem Aibon, Tina Toon: Bahas Anggaran Rakyat Bukan Seperti Isi Voucher Pulsa
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.