Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Unggah Anggaran Lem, William PSI Terancam Tiga Sanksi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |03:31 WIB
Unggah Anggaran Lem, William PSI Terancam Tiga Sanksi
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Fadel Prayoga)
A
A
A

Sebelumnya seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.

Baca juga: Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, Ketua KPK: Pasti Ada Kesalahan Input 

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.

Dia mengatakan rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih pembahasan forum DPRD DKI dan kepala daerah dibantu perangkat daerah.

Baca juga: Polemik Lem Aibon, Tina Toon: Bahas Anggaran Rakyat Bukan Seperti Isi Voucher Pulsa 

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement