Aksi bapak bejat ini baru berhenti saat putrinya merasa tak juga mendapatkan restu menikah dari sang ayah, sehingga SDL melaporkan kejadian ini kepada kakek dan tunangannya.
Sang ayah yang kembali mengajak bersetubuh di sebuah penginapan di Lawang, kemudian didengar tunangan dan kakeknya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat digerebek, Abdul Jalil tertangkap basah tengah tidur bersama Putri kandungnya di salah satu Losmen di Jalan Dr. Wahidin, Lawang.
"Kami amankan pelaku dari sebuah penginapan Losmen di Lawang dengan barang bukti pakaian korban dan tersangka," beber Andaru kembali.
Baca Juga: Kenalan di Facebook, Pelajar di Malang Setubuhi Gadis Belia di Villa
Akibat perbuatan bejatnya, Abdul Jalil dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara, tapi karena dilakukan bapak kandungnya hukuman ditambah sepertiga jadi maksimal 20 penjara," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.