Tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat ( 2) UU RI tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, jajarannya akan berkoordinasi dengan RSUD Ciereng, terkait penindakan terhadap sopir tersebut.
"Sebab, sampai saat ini sopir masih dirawat," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/11) sekitar pukul 00.15 WIB, terjadi tabrakan yang melibatkan dua bus di ruas Tol Cipali KM 117+800. Kendaraan yang terlibat kecelakaan itu ialah Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7949 IS yang dikemudikan Sanudin dan Bus Arimbi bernomor polisi B 7168 CGA yang dikemudikan Rohman.
Baca Juga : 25 Korban Kecelakaan Tol Cipali Masih Dirawat di RSUD Ciereng