JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menyayangkan sikap kepolisian yang "mengamankan" dengan memborogol Pemimpin Redaksi Harian Duta Masyarakat, M. Kayis saat mencoba menghalangi eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur, Surayabaya, Jawa Timur, Rabu 13 November 2019.
AJI menilai apa yang dilakukan Kayis tidak lebih untuk melindungi kinerja jurnalistik Duta Masyarakat yang berada di Gedung Astranawa.
“Seharusnya, aparat yang bertugas memahami hal itu dan tidak melakukan hal yang berlebihan dengan memborgolnya. Pemborgolan yang dilakukan aparat menunjukkan sikap represif kepada Kayis baik sebagai jurnalis maupun masyarakat,” kata Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl dalam keterangannya kepada media, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, dengan tidak terbitnya Duta Masyarakat dalam waktu yang tidak ditentukan membuat masyarakat kehilangan hak untuk informasi.

Kronologi kejadian berawal dari Kayis yang meminta aparat untuk tidak melakukan eksekusi terhadap kantor Duta Masyarakat yang satu kompleks dengan Astranawa.
Selama dua jam, Kayis diamankan di Polwiltabes Surabaya dan akhir dipindahkan ke Polsek Gayungan. Saat di Polsek Gayungan, Kayis sempat meminta izin untuk mengamankan komputer dan sistem jaringan yang ada di kantor Duta.