JAKARTA – Perebutan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih menyisakan sembilan sengketa yang belum menemukan titik temu antarkedua negara atau Outstanding Boundary Problem (OBP). Namun, dua dari OBP itu akan diselesaikan pekan depan melalui sebuah memorandum of understanding (MoU).
"Dua sudah disepakati yang akan ditandatangani MoU-nya minggu depan di Kuala Lumpur," kata Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Ade Komara Mulyana dalam talkshow Polemik MNC Trijaya di Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).
Ia menjelaskan, sembilan batas darat itu terbentang sepanjang 2.000 kilometer di Pulau Kalimantan. Nantinya, kedua negara akan bersama-sama menelusuri batas wilayah yang belum disepakati mengacu kepada perjanjian Inggris-Belanda. Karena dalam hukum internasional, penentuan batas wilayah negara ditentukan prinsip Uti Possidetis Juris.
"Ini yang menjadi patokan kita dalam menentukan batas Indonesia dan Malaysia," ujarnya.
Rinciannya, empat OBP di sebelah barat di atas Kalimantan Barat. Sementara lima lainnya di sebelah timur Kalimantan Utara. Saat ini, Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan yang di sektor timur dulu.