Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Penghidupan Kembali UU Kebenaran dan Rekonsiliasi Mendapat Dukungan

Wacana Penghidupan Kembali UU Kebenaran dan Rekonsiliasi Mendapat Dukungan
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Usulan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait wacana penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) didukung Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Taufik Basari, lantaran menilai hal tersbut sebuah solusi dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah bentuk KKR melalui UU KKR, karena menjadi salah satu satu solusi memecah kebuntuan yang selama ini terjadi dalam upaya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu,” kata Taufik seperti dilansir dari iNews.id, Minggu (17/11/2019).

Ilustrasi

Menurut dia, penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi kewajiban negara yang tidak boleh ditinggalkan. Jika negara tidak mampu menyelesaikan maka negara punya masalah dalam hal impunitas.

Impunitas, kata Taufik, adalah kejahatan besar dan serius yang terjadi di masa lalu yang menimbulkan kewajiban negara untuk menuntaskan dan mengungkapkan kebenaran serta memberikan hak-hak kepada korban namun negara tidak mampu melaksanakannya.

“Kita tidak ingin Indonesia tercatat dalam sejarah sebagai bangsa yang tidak memiliki kemampuan dan kemauan menuntaskan kejahatan HAM di masa lalu. Karena itu semua komponen bangsa harus berpikir bagaimana solusinya,” ujarnya.

Di samping itu, mengingat waktu kejadian pelanggaran HAM dengan peralihan rezim sudah terlalu panjang jaraknya, banyak hal yang dapat menghambat proses pembuktian ketika dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, dia menilai KKR bisa digunakan sebagai alternatif dari proses pengadilan ataupun yang bersifat komplementer atau saling melengkapi antara proses peradilan HAM dengan pengungkapan kebenaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement