Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Penghidupan Kembali UU Kebenaran dan Rekonsiliasi Mendapat Dukungan

Wacana Penghidupan Kembali UU Kebenaran dan Rekonsiliasi Mendapat Dukungan
ilustrasi
A
A
A

“Ini harus segera dilakukan karena semakin mengulur waktu lagi maka semakin banyak korban yang mungkin sudah tiada tanpa mendapatkan haknya. Sudah makin banyak bukti yang dikumpulkan namun mungkin sudah hilang karena itu KKR harus cepat dibentuk,” ucapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengusulkan penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Usulan itu akan dikoordinasikan dengan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga : Warga Madina Dihebohkan Mayat Bayi yang Dibuang di Selokan

Mahfud mengatakan, dulu Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beleid tersebut dengan catatan harus segera diperbaiki.

“Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang enggak cocok,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis 14 November 2019, lalu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement