Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Janji Sertifikasi Perkawinan Tidak Persulit Calon Pengantin Baru

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Minggu, 17 November 2019 |12:14 WIB
Menko PMK Janji Sertifikasi Perkawinan Tidak Persulit Calon Pengantin Baru
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Humas Kemenko PMK)
A
A
A

JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut bahwa wacana pembekalan pranikah yang nantinya akan dijadikan sertifikasi perkawinan yang akan diberikan kepada calon pengantin baru akan fleksibel.

"Pola dan waktu penyelenggaraannya harus fleksibel, tidak memberatkan calon pengantin tetapi efektif," ucap Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2019).

Muhadjir Effendi (Fot: UMM)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa dalam realisasinya nanti, para calon pengantin baru akan diberikan materi berupa modul dalam bentuk daring atau online, dan juga offline.

"Untuk calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik memperoleh surat keterangan atau sertifikat," terangnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya ini pun menjelaskan bahwa pembekalan pranikah dianggap penting dan sudah menjadi tanggung jawab lintas kementeria, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemenkop UKM, dan BKKBN.

Baca Juga : Ma'ruf Amin Minta Ceramah di Rumah Ibadah Hindari Narasi Permusuhan

"Pasalnya, pemahaman yang perlu diberikan kepada calon pengantin bukan hanya soal keagamaan melainkan multiaspek mencakup perencanaan keluarga, kesehatan, ekonomi rumah tangga, hingga masalah berketurunan (reproduksi)," papar Muhadjir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy berencana untuk merealisasikan program pembekalan pranikah kepada calon pengantin baru pada 2020 mendatang.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement