Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Bolehkan Ahok Jadi Petinggi BUMN Tanpa Mundur dari PDIP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 17 November 2019 |13:12 WIB
Istana Bolehkan Ahok Jadi Petinggi BUMN Tanpa Mundur dari PDIP
Fadjroel Rachman (Foto : Okezone.com/Sarah)
A
A
A

JAKARTA - Stafus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan pemerintah akan memperbolahkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi petinggi salah satu perusahaan BUMN tanpa harus mundur sebagai kader PDI Perjuangan.

Fadjroel telah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerangkan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Perpres Nomor 177 Tahun 2014.

"Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif, calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2019).

Ahok di Gedung DPRD DKI (Foto: Okezone.com/Fadel)

Baca Juga : Bukan Pengurus Parpol, Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN

Fadjroel menerangkan bahwa siapapun yang akan menjabat menjadi petinggi BUMN harus bisa melaksanakan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement