Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe, Hanya Cacat Hukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |13:44 WIB
Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe, Hanya Cacat Hukum
Suasana di salah satu desa yang diduga fiktif di Konawe, Sultra. (Foto : Ist)
A
A
A

Terhadap 56 desa tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, disebutkan jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 Desa, selanjutnya dua tahun kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa menjadi 297, atau ada penambahan sebanyak 56 Desa. Dasar penambahan Desa tersebut adalah Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188 tanggal 10 Juli 2015 perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe.

“Mempedomani Undang-Undaang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa Desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai Desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan Sosiologis Sah sebagai Desa,” katanya.

Paparan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Kemendagri yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, dan Biro Hukum Setjen Kemendagri.

Tim bertugas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, serta mencari data, informasi dan fakta lapangan terkait dengan 56 Desa yang diindikasikan bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement