Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe, Hanya Cacat Hukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |13:44 WIB
Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe, Hanya Cacat Hukum
Suasana di salah satu desa yang diduga fiktif di Konawe, Sultra. (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Kemendagri menyebutkan empat desa di Konawe tidak fiktif keberadaannya, tetapi tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.

“Tidak fiktif. Kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada, tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” kata Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/11/2019).

Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 desa tersebut ada. Namun, tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

“Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,” ujarnya.

Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)

Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Karena itu, 56 desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.

Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah dimintai keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Polda Sulawesi Tenggara.

“Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan proses hukum. Kalau dalam waktu 60 hari telah ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah,” kata Nata.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement