TANGERANG - Portal dan barrier yang berada di jalan Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibongkar paksa oleh sekira seratusan massa. Padahal portal itu sengaja dipasang untuk mengembalikan sebagaimana fungsinya.
Dalam putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditetapkan, jika lahan di bantaran Sungai Turi merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Sebagaimana tertuang pada putusan Nomor 2506/Pidsus/2018. Lalu dipasanglah portal dan barrier guna menjaga pengelolaannya.
Portal dan barrier itu dibuat oleh Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Pemkab Tangerang yang akan melakukan pengawasan di bantaran sungai tersebut. Namun upaya itu kini dijegal, ratusan massa yang diduga berasal dari warga dan oknum wartawan membongkar paksa dan merusaknya.
Aksi anarkis massa itu tak bisa diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi, Sabtu 16 November 2019. Mereka secara beringas tetap membongkar portal yang ada. Meski begitu, kini pihak kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku dan dalang utamanya.
