Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Ingin Gaji Pegawai KPK Tak Dipangkas saat Jadi PNS

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |19:11 WIB
Firli Bahuri Ingin Gaji Pegawai KPK Tak Dipangkas saat Jadi PNS
Firli Bahuri (Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Irjen Firli Bahuri enggan mengomentari pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memerintahkan agar pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, pemindahan status pegawai lembaga antirasuah itu merupakan kewenangan dari Kemenpan-RB. Namun, dia berharap jika pegawai KPK dialihkan status jadi PNS, maka gajinya jangan diturunkan alias dipangkas.

Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, BKN: Tunggu Aturannya!

Firli mengaku siap menjalankan UU KPK setelah sah memimpin KPK nanti.

"Itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada Menpan-RB, dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," kata Firli Bahuri usai bertemu Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

 KPK

Gedung KPK (Okezone.com/Putera)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement