UUD 1945 Pasal 28F menyebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ma'ruf menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, untuk itu dukungan semua pihak diharapkan untuk mewujudkannya. "Salah satu misi pemerintah adalah mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih. Menjadi terpercaya mustahil tanpa keterbukaan, transparansi," ungkapnya.
Wapres berharap Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 bisa menjadi pemacu badan publik lainnya untuk lebih terbuka dan transparan dalam tata kelolanya.

Ma'ruf berharap setiap badan publik bisa mengambil peran dalan menangkal hoaks yang bisa menciptakan kegaduhan bahkan memecah-belah bangsa.