Setelah 1998, Indonesia masuk dalam fase reformasi dan menerapkan sistem demokrasi yang memberi ruang bagi sirkulasi kepemimpinan nasional. Masa kerja Presiden dibatasi dua periode atau 10 tahun.
“Sistem demokrasi yang kita bangun saat ini walaupun belum sempurna dan masih perlu perbaikan, namun cukup memberi ruang yang luas bagi sirkulasi kepemimipinan nasional,” ujar Suhud.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya mendapatkan usulan masa jabatan Presiden ditambah dari dua menjadi tiga periode. Namun pihaknya enggan menanggapi secara lebih lantaran hanya sebatas usulan saja.
“Ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.