JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak mempersoalkan wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dalam rencana amandemen UUD 1945. Saat ini, UU mengatur jabatan Kepala Negara paling lama dua periode.
"Itu kan baru wacana ya, wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Mantan Panglima TNI itu menyatakan bahwa pemerintah belum menentukan sikapnya terkait wacana penambahan masa periode Presiden tersebut. "Kami belum punya sikap, namanya baru wacana," paparnya.

Baca Juga: Pimpinan MPR Sebut Ada Wacana Presiden Bisa Menjabat Tiga Periode