JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak harus mengundurkan diri dari partai kendati telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto di sela acara Sekolah Partai PDIP di Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Bukan Pengurus Parpol, Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN

Hasto mengatakan, PDIP memiliki pengalaman yang panjang untuk memisahkan kepentingan partai dan kepentingan negara. PDIP, dia mengatakan, akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Karena itulah kami menjaga muruah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," jelas dia.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan, kepentingan politik praktis tidak boleh mengintervensi pengelolaan BUMN. Sebab BUMN merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara.
"Dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis, termasuk penempatan direksi dan komisaris," ucap Hasto.
Baca Juga: Pesan Said Didu kepada Ahok Jika Ingin Jadi Dirut BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
"Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina," tutur Erick.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.