Karena tak imbang dikeroyok Supri dan Haeruddin alias Golun (34), korban tersungkur dengan kondisi babak belur. Dia menderita luka sobek di bagian kepala akibat dihantam batu, bagian tangan dan mukanya juga mengalami memar-memar, bahkan salah satu gigi bagian depannya patah akibat pukulan pelaku.
"Usai kejadian korban melapor ke Polsek Pondok Aren. Kemudian tim Resmob bergerak cepat, dan menciduk pelaku di daerah Parigi," tukas Afroni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka diancam dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah sebuah batu yang digunakan pelaku serta hasil visum oleh korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.