"Dalam praperadilan tersebut juga disampaikan terkait legal standing Tomy Winata dan adanya laporan polisi di Direktorat Pidum Bareskrim Polri, namun diputuskan bahwa tidak ada hubungannya dan relevansinya terhadap tindak pidana yang sedang berjalan saat ini," tuntasnya.
Untuk diketahui, jaksa sebelumnya mendakwa Harijanto bersama kakaknya Hartono Karjadi (DPO) memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang menyebabkan TW mengalami kerugian sekitar USD20 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan kedua dan ketiga, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rizka Diputra)