Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI Sahkan KUA-PPAS Tahun 2020 Sebesar Rp87,9 Triliun

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |21:14 WIB
DPRD DKI Sahkan KUA-PPAS Tahun 2020 Sebesar Rp87,9 Triliun
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Okezone/Harits)
A
A
A

Beberapa mata anggaran yang dinaikkan adalah pajak parkir yang awalnya sekira Rp1,1 triliun menjadi Rp1,35 triliun. Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor semula Rp1,350 triliun menjadi Rp1,4 triliun serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Rp5,8 triliun menjadi Rp5,9 triliun.

"Ini semua dinaikan artinya dewan memberikan semangat kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk bisa mendongkrak kembali pendapatan kita," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retrebusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin meminta dukungan dari jajaran parlemen Kebon Sirih terkait target PAD tahun 2020 yang dinaikkan.

"Ada empat langkah yang akan dilakukan dalam upaya peningkatan penerimaan pajak tahun 2020 yakni penerapan online sistem, pemutakhiran database seluruh jenis pajak daerah, fiskal kadaster dan kesepakatan bersama Kejati DKI terkait penagihan aktif pajak," ujarnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement