Bayu menilai tugas wakil menteri merupakan tugas yang telah dapat dijalankan oleh pejabat lain yang ada dalam struktur kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurutnya wakil menteri harusnya diatur dalam undang-undang tersendiri agar tidak menimbulkan kesewenangan.
Bayu memohon MK menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam petitum atau tuntutannya, Bayu memohon Majelis Hakim MK “Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
(Salman Mardira)