RUU ini diperkenalkan pada bulan Juni pada tahap awal protes di Hong Kong, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada bulan lalu.
"Hong Kong adalah bagian dari China tetapi memiliki sistem hukum dan ekonomi yang terpisah. [Tinjauan tahunan] akan menilai apakah China telah mengikis kebebasan sipil dan supremasi hukum Hong Kong sebagai dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong."
RUU itu juga mengatakan AS harus mengizinkan penduduk Hong Kong untuk mendapatkan visa AS, bahkan jika mereka ditangkap karena menjadi bagian dari protes tanpa kekerasan.
Protes Hong Kong dimulai pada bulan Juni atas reaksi terhadap undang-undang yang diusulkan untuk memungkinkan tersangka diekstradisi ke daratan China. Meski RUU ekstradisi sudah ditangguhkan aksi protes semakin meluas.
Para demonstran juga terlihat semakin sering menyerang polisi dan petugas meresponsnnya dengan menembakkan peluru tajam.
Para pemrotes melemparkan bom molotov dan menyerang toko-toko yang dianggap pro-Beijing.
Sementara itu, para demonstran menuduh polisi melakukan kebrutalan.
(Rachmat Fahzry)