TANGERANG - Ratusan warga sekitar Kampung Sungai Turi, Desa Laksana kembali merusak portal Jalan Sungai Turi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2019). Perusakan tersebut dikarenakan lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap aset negara.
Dalam kasus tersebut, Pemkab Tangerang dinilai kurang responsif dengan tidak segera membuat laporan polisi, pada aksi perusakan pada Sabtu 16 November 2019 lalu.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Pakuhaji AKP M Isa Anshori mengatakan, pihaknya menunggu dari Pemkab Tangerang untuk segera membuat laporan ke kepolisian atas kasus pembongkaran pada waktu itu.
"Tidak ada laporannya, baik di polsek maupun di polres," kata Isa.
Baca juga: Massa Rusak Portal Bantaran Sungai Turi Tangerang
Saat ini, kata Isa, pihaknya belum komunikasi dengan pihak Pemkab Tangerang terkait perusakan portal. Namun, barang bukti portal yang dirusak disita di Mapolsek Pakuhaji.
"Belum ada komunikasi dengan Pemkab. Barbuk masih disimpan di Polsek," sambungnya.
Sementara itu, Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya memang belum menempuh jalur hukum terkait perusakan Portal Jalan Sungai Turi karena masih terus melakukan koordinasi dengan Kecamatan Pakuhaji.
"Belum, kita masih dalam pembahasan," kata Rizal.
Kata Rizal, pihaknya masih mengumpulkan bahan laporan untuk disampaikan kepada pihak pemkab terkait langkah apa yang akan diambil.
"Kami dari biro hukum pemkab menunggu hasil laporan dari pihak kecamatan Pakuhaji melalui Sekertaris Kecamatan. Jika dilihat dari aspek hukum sudah ada pelanggaran, kita akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terlebih dahulu untuk membuat laporan, kita tunggu saja nanti," tutupnya.
Namun, menurut praktisi hukum, M. Zakir Rasyidin menilai jika Pemkab merupakan institusi negara yang harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
"Apalagi ini kaitannya dengan aset negara untuk kepentingan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zakir.
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini juga mengimbau kepada masyarakat yang merusak portal tersebut untuk menempuh jalan sesuai rel yang semestinya.
“Tidak dengan perusakan ataupun tindakan di luar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan, bahwa hukum adalah panglima, artinya silakan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), Herwanto Nurmansyah mengatakan, polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas para pelaku perusakan.
“Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), enggak perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, menangkap, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah,” kata Herwanto.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.