Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Rumah Makan Ditangkap Setelah Gelapkan 13 Mobil Rental

Pengusaha Rumah Makan Ditangkap Setelah Gelapkan 13 Mobil Rental
Ilustrasi penangkapan pelaku penggelapan mobil. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebanyak 13 mobil hasil penipuan dan penggelapan itu telah digadaikan tersangka dengan harga Rp30 juta per unit, mulai Agustus hingga September 2019.

Baca juga: Maling Motor Tewas Diamuk Massa 

"Warga Kendari pemilik rental atau siapa pun yang merasa ditipu tersangka, bisa datang ke Mapolsek Mandonga untuk mengecek mobilnya, bawa STNK, akan kami bantu, pasti," ujar Didik.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Pelaku diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Ngaku Anggota Polisi, Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga 

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement