Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Slamet Ma'arif Undang Tito Karnavian Tabayun ke Markas FPI Bahas Khilafah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2019 |08:15 WIB
Slamet Ma'arif Undang Tito Karnavian Tabayun ke Markas FPI Bahas Khilafah
Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif. (Foto: Dok BBC Indonesia/Fajar Sodiq)
A
A
A

JAKARTA – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Ma'arif mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian datang ke Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk tabayun atau bersama-sama memecahkan masalah. Masalah itu terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

Demikian diungkapkan Slamet Ma'arif dalam menanggapi pernyataan Tito yang mempermasalahkan adanya penerapan kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah‎ dalam AD/ART FPI. Adanya visi-misi Kaffah Khilafah Islamiyah dalam AD/ART tersebut membuat Tito belum menerbitkan SKT FPI.

Baca juga: Problem SKT FPI, Mendagri: Visi-Misi FPI Penerapan Islam secara Kafah 

"Gunakan tafsir dari FPI, jangan tafsir orang lain. Saran saya, Pak Tito datang ke Petamburan untuk tabayun," kata Slamet Ma'arif ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat (29/11/2019).

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok Puspen Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok Puspen Kemendagri)

Sebenarnya, kata Slamet, apa yang tercantum dalam visi-misi FPI soal khilafah sudah dijelaskan ke pihak Kementerian Agama. Bahkan, kata dia, dalam AD/ART FPI juga sudah dijelaskan maksud kalimat penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah menurut manhaj nubbuwwah.

Baca juga: Mendagri Persoalkan Khilafah di AD/ART FPI, Menag: Isinya Beda dengan HTI 

"Itu hasil Munas FPI Tahun 2013, dan maksud dari kalimat itu ada dalam penjelasan AD/ART, dan kita sudah jelaskan dengan Depag (Departemen Agama/Kemenag) karena memang wewenang Depag sesuai dengan tupoksinya," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement