"Jangan membebani Presiden, maksud saya gitu loh, Presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level di bawahnya. Oleh karena itu, saya pikir Permenag ini perlu ditinjau ulang," ujar Dasco.
PMA Nomor 29 Tahun 2019 mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jamaah, tempat serta materi ajar. Namun, menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pihaknya tidak mewajibkan hal itu.
"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu 30 November 2019. (ari)
Baca Juga: Kemenag Akan Tingkatkan Kualitas Penceramah, Bukan Sertifikasi
(Amril Amarullah (Okezone))